Kamis, 17 Maret 2016

TERCIPTANYA KEPALA DAERAH YANG BEBAS NARKOTIKA
Oleh: Ni Wayan Astiti

Kepala Daerah adalah Orang yang diberikan tugas oleh pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan di daerah. Kedudukan kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sama tingginya. Contohnya : Gubernur, Bupati, Walikota.
Tugas Kepala Daerah antara lain Menyelenggarakan pemerintahan di daerah kewenangannya, Membuat peraturan daerah, Membuat dan menetapkan APBD, Pemberian keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD sekurang-kurangnya sekali setahun agar DPRD dapat selalu mengikuti dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Seorang Kepala Daerah memiliki dua kedudukan, yaitu :Sebagai kepala daerah, yang merupakan wakil pemerintah pusat (Kepala wilayah), Sebagai Kepala daerah otonom yang bersangkutan.Kewajiban Kepala Daerah, antara lain Menjalankan pimpinan pemerintahan daerah sebagai kepala wilayah, sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi di daerahnya, Bertanggung jawab kepada Presiden melalu Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kedudukan Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah di Indonesia, Memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD sekurang-kurangnya sekali setahun agar DPRD dapat selalu mengikuti dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah, dan Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan hak dan kewajiban kepala daerah sebagai pimpinan daerah. Akan tetapi, karena banyaknya tugas, apabila dipandang perlu, kepala daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya dalam hal-hal tertentu di luar dan di dalam pengadilan.
            Melihat realita yang terjadi saat ini salah seorang bupati terbukti mengkomsumsi narkotika dan seperti kita ketahui bersama bahwa sudah ada aturan di dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f," yakni pejabat daerah yang mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang tidak hanya terancam hukuman pidana, akan tetapi juga akan diberhentikan.
Sehingga untuk menciptakan kepala daerah yang yang berkualitas bebas dari narkotika atau obat terlarang mereka tidak hanya memiliki kemampuan intelektual yang tinggi akan tetapi seorang kepala daerah memiliki kepribadian yang baik yang bebas dari narkotika, karena kepala daerah akan menjadi panutan yang baik untuk daerahnya selain itu kepala daerah sebagai penyalur aspirasi masyarakat yang ada di daerahnya. Apabila kepala daerahnya sudah memiliki kepribadian yang bijaksana serta bebas dari narkotika maka kepala daerah tersebut pasti akan dipercaya oleh masyarakatnya serta akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Dengan adanya tes urine yang akan dilakukan untuk kepala daerah sudah seharusnya dilakukan ini akan menjadi salah satu bukti bahwa kepala daerah yang sebagai pemimpin  dan panutan bagi masyarakatnya  memiliki sifat yang bijaksana serta bebas dari narkotika atau obat terlarang yang sangat merugikan dirinya sendiri maupun lingkungannya.jika seorang pemimpin seperti kepala daerah saja mengkonsumsi narkoba pasti masyarakatnya juga akan terpengaruh oleh tingkah laku dari kepala daerah tersebut serta tes urine ini seharusnya tidak hanya untuk kepala daerah melainkan semua pejabat pemerintahan.
Jadi tes urine yang akan dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika kepada kepala daerah sudah sangat tepat agar diketahui kepala daerah maupun calon kepala daerah itu bebas dari narkotika atau obat terlarang. Setelah akan dilakukan tes urine untuk kepala daerah sejauh ini mereka tidak ada yang melakukan penolakan akan hal itu.  





Sumber Refrensi
https://news.detik.com/berita/3165660/bupati-nofi-kepala-daerah-pertama-yang-tersangkut-narkoba







Tidak ada komentar:

Posting Komentar