TERCIPTANYA KEPALA DAERAH YANG BEBAS NARKOTIKA
Oleh: Ni Wayan Astiti
Kepala Daerah adalah Orang yang
diberikan tugas oleh pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan di daerah.
Kedudukan kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sama
tingginya. Contohnya : Gubernur, Bupati, Walikota.
Tugas
Kepala Daerah antara lain Menyelenggarakan pemerintahan di daerah kewenangannya,
Membuat peraturan daerah, Membuat dan menetapkan APBD, Pemberian keterangan
pertanggung jawaban kepada DPRD sekurang-kurangnya sekali setahun agar DPRD
dapat selalu mengikuti dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Seorang
Kepala Daerah memiliki dua kedudukan, yaitu :Sebagai kepala daerah, yang
merupakan wakil pemerintah pusat (Kepala wilayah), Sebagai Kepala daerah otonom
yang bersangkutan.Kewajiban Kepala Daerah, antara lain Menjalankan pimpinan
pemerintahan daerah sebagai kepala wilayah, sebagai pimpinan dan penanggung
jawab tertinggi di daerahnya, Bertanggung jawab kepada Presiden melalu Menteri
Dalam Negeri sesuai dengan kedudukan Presiden sebagai penanggung jawab
tertinggi penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah di Indonesia, Memberikan
keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD sekurang-kurangnya sekali setahun
agar DPRD dapat selalu mengikuti dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah,
dan Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan hak
dan kewajiban kepala daerah sebagai pimpinan daerah. Akan tetapi, karena banyaknya
tugas, apabila dipandang perlu, kepala daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau
lebih untuk mewakilinya dalam hal-hal tertentu di luar dan di dalam pengadilan.
Melihat realita yang terjadi saat ini salah seorang
bupati terbukti mengkomsumsi narkotika dan seperti kita ketahui bersama bahwa
sudah ada aturan di dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf
f," yakni pejabat daerah yang mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang tidak
hanya terancam hukuman pidana, akan tetapi juga akan diberhentikan.
Sehingga
untuk menciptakan kepala daerah yang yang berkualitas bebas dari narkotika atau
obat terlarang mereka tidak hanya memiliki kemampuan intelektual yang tinggi
akan tetapi seorang kepala daerah memiliki kepribadian yang baik yang bebas
dari narkotika, karena kepala daerah akan menjadi panutan yang baik untuk
daerahnya selain itu kepala daerah sebagai penyalur aspirasi masyarakat yang
ada di daerahnya. Apabila kepala daerahnya sudah memiliki kepribadian yang
bijaksana serta bebas dari narkotika maka kepala daerah tersebut pasti akan
dipercaya oleh masyarakatnya serta akan menjadi contoh yang baik bagi
masyarakatnya.
Dengan
adanya tes urine yang akan dilakukan untuk kepala daerah sudah seharusnya
dilakukan ini akan menjadi salah satu bukti bahwa kepala daerah yang sebagai pemimpin
dan panutan bagi masyarakatnya memiliki sifat yang bijaksana serta bebas
dari narkotika atau obat terlarang yang sangat merugikan dirinya sendiri maupun
lingkungannya.jika seorang pemimpin seperti kepala daerah saja mengkonsumsi
narkoba pasti masyarakatnya juga akan terpengaruh oleh tingkah laku dari kepala
daerah tersebut serta tes urine ini seharusnya tidak hanya untuk kepala daerah
melainkan semua pejabat pemerintahan.
Jadi
tes urine yang akan dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika kepada kepala
daerah sudah sangat tepat agar diketahui kepala daerah maupun calon kepala daerah
itu bebas dari narkotika atau obat terlarang. Setelah akan dilakukan tes urine
untuk kepala daerah sejauh ini mereka tidak ada yang melakukan penolakan akan
hal itu.
Sumber
Refrensi
https://news.detik.com/berita/3165660/bupati-nofi-kepala-daerah-pertama-yang-tersangkut-narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar